PNS yang Bolos Orangnya Itu-itu Saja
Kamis, 23 Juli 2015 – 01:03 WIB
“Kalau diberhentikan, nanti pegawai tersebut mengajukan banding ke Baperdispeg kemudian dibatalkan pemberhentiannya. Saya sudah berapa kali mengajukan pegawai yang akan diberhentikan tetapi dibatalkan,” katanya.
Padahal, lanjut Sutarmidji, pegawia tersebut tidak masuk kerja selama 46 hari kerja dalam setahun secara kumulatif. Artinya, apabila pegawai yang ditahan dalam sel selama setahun berarti 365 hari, harusnya sudah tentu pegawai tersebut diberhentikan.
“Tapi aturan tidak masuk kerja selama 46 hari dalam setahun itu tidak berlaku untuk kasus ini,” ungkapnya. (uni/sam/jpnn)