Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PoD Blok Masela Disetujui, Indonesia Dapat Apa?

Selasa, 16 Juli 2019 – 22:45 WIB
PoD Blok Masela Disetujui, Indonesia Dapat Apa? - JPNN.COM
Ignasius Jonan. Foto: Imam Husein/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah menyetujui revisi pengembangan atau PoD Blok Masela, di Tanimbar, Maluku. Menteri ESDM Ignasius Jonan juga telah melaporkan keputusan itu kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi, di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (16/7).

Menurut Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto, Presiden Jokowi merasa senang sekali atas perkembangan terbaru soal Blok Masela.

Lantas manfaat apa yang akan diperoleh Indonesia setelah revisi PoD blok hulu migas yang kepemilikan sahamnya dikuasai Inpex (65 persen), dan Shell Upstream Overseas Services (35 persen)?

"Indonesia dalam kontraknya akan menerima sekitar USD 39 billion, dan Inpex sekitar 37 (miliar dollar AS), tapi itu sudah termasuk yang 10 persen punya daerah. Jadi sesungguhnya kontraktor yang Inpex dan Shell menerima sekitar USD 33,3 billion," ungkap Dwi di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (16/7).

BACA JUGA: Komisi V Tinjau Infrastruktur MTB untuk Dukung Blok Masela

Dia menambahkan, angka USD 39 miliar yang akan diperoleh pemerintah merupakan porsi yang cukup signifikan. Belum lagi dampaknya terhadap perekonomian di Maluku.

"Ada industri Petrokimia yang akan dibangun di sana dengan memanfaatkan 150 juta kubik fit per hari. Dan itu kemungkinan investasinya 1,5 sampai 2 billion USD di daerah sana," kata Dwi, sembari menyebutkan blok Masela ditargetkan mulai beroperasi pada 2027. (fat/jpnn)

Pemerintah telah menyetujui revisi pengembangan atau PoD Blok Masela, di Tanimbar, Maluku. Menteri ESDM Ignasius Jonan juga telah melaporkan keputusan itu kepada Presiden Jokowi

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News