Pola Ganjil-Genap Bisa Disiasati
Jumat, 14 Desember 2012 – 17:47 WIB
JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono memastikan kebijakan ganjil-genap terhadap kendaraan roda empat tidak akan membebani pemilik kendaraan pribadi. Pasalnya, banyak alternatif yang dapat diambil oleh masyarakat untuk berpergian. Alternatif pertama yakni menggunakan transportasi umum. "Contohnya naik publik transport, feeder, APTB," kata Pristono kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (14/12).
Pristono menambahkan, warga juga dapat mengubah pola transportasi dengan menyesuaikan waktu berpergian. Pasalnya, kebijakan ganjil-genap hanya berlaku pada jam-jam tertentu saja.
Selain itu kebijakan ini juga tidak diberlakukan di seluruh wilayah ibu kota. Sehingga warga dapat mengambil jalur alternatif untuk menghindari peraturan ganjil genap.
JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono memastikan kebijakan ganjil-genap terhadap kendaraan roda empat tidak akan membebani
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Jabodetabek
Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
Minggu, 03 Juli 2022 – 03:24 WIB - Jabodetabek
Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
Minggu, 03 Juli 2022 – 00:21 WIB - Jabodetabek
Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Sabtu, 02 Juli 2022 – 17:25 WIB - Jabodetabek
Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS
Sabtu, 02 Juli 2022 – 15:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Bawaslu Sleman Tangani Praktik Politik Uang Oleh Tim Paslon Nomor Urut 01
Minggu, 24 November 2024 – 16:22 WIB - Bulutangkis
Live Streaming Final China Masters 2024 Jojo Vs Antonsen, Sekarang!
Minggu, 24 November 2024 – 16:17 WIB - Politik
Hasto Tuding Ara Main SARA soal Pramono-Rano Didukung Anies, Prabowo Pasti Tak Suka
Minggu, 24 November 2024 – 17:24 WIB - Bali Terkini
Gardu Induk Serongga Meledak, 60.964 Pelanggan di Ubud hingga Gianyar Terdampak
Minggu, 24 November 2024 – 15:12 WIB - Hukum
Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
Minggu, 24 November 2024 – 15:15 WIB