Polantas Gadungan Akui Dapat Atribut Polisi di Bandung
Senin, 16 Juli 2018 – 19:41 WIB
"Aksi dilakukan oleh terlapor berulang sebanyak tiga kali di jam yang sama sekitar pukul 17.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB," sebut Argo.
Atas ulahnya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara. (mg1/jpnn)