Polda Aceh Jebloskan Tersangka Korupsi Pengadaan Bebek ke Tahanan
jpnn.com, BANDA ACEH - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menahan seorang tersangka korupsi pengadaan bebek di Kabupaten Aceh Tenggara tahun anggaran 2019.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya mengatakan tersangka yang ditahan berinisial YP.
Dia mengatakan penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan sampai berkas perkaranya dinyatakan P21 oleh pihak kejaksaan.
“Penahanan bisa diperpanjang," kata Kombes Sony Sanjaya di Banda Aceh, Rabu (10/11).
Dia menjelaskan tersangka YP berperan sebagai pelaksana lapangan pada pekerjaan pengadaan bebek pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara tahun anggaran 2019.
"Tersangka YP menggunakan perusahaan berinisial CV BD untuk pengadaan bebek tersebut,” katanya.
Kombes Sony mengatakan kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara korupsi tersebut mencapai Rp 4,2 miliar.
Selain YP, penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh juga telah menahan dua tersangka lainnya, yakni AS dan MH.