Duit Pengadaan Bebek Diduga Dikorupsi, 4 Tersangka Dibui
jpnn.com, BANDA ACEH - Sebanyak empat tersangka korupsi pengadaan ternak bebek dengan pagu anggaran Rp 8,8 miliar ditahan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Tenggara Saiful Bahri mengatakan tersangka yang ditahan tersebut, yakni AB selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Tersangka KS selaku Direktur CV BM, perusahaan rekanan pengadaan bebek, dan tersangka YP selaku pelaksana CV BN," ucapnya di Banda Aceh, Rabu (16/2). Dia menambahkan para tersangka ditahan selama 20 hari, untuk pemberkasan penuntutan.
"Empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bebek tersebut ditahan hingga 6 Maret atau sampai perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh," kata Saiful.
Dia menjelaskan kasus dugaan korupsi pengadaan bebek awalnya ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh.
Kemudian, dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum Kejari Aceh Tenggara.
Kasus itu berawal saat Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara melakukan pengadaan ternak bebek dengan pagu Rp8,8 miliar pada tahun anggaran 2019.
Pengadaan tersebut dilaksanakan kepada CV BN, dengan nilai kontrak kerja Rp8,69 miliar.