Polda Banten Bantah Status Tersangka NR di Kasus Viral Suami Selingkuh dengan Mertua
jpnn.com, SERANG - Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga membantah sebuah narasi yang menyebut NR ditetapkan sebagai tersangka kasus UU ITE.
NR merupakan seorang perempuan yang memiliki mantan suami RZ dan sempat viral gegara selingkuh dengan mertua atau ibu kandung NR.
Menurut Shinto, narasi yang beredar di media sosial itu sama sekali tidak benar.
"Semua narasi tentang posisi NR seolah-olah telah dijadikan tersangka oleh Polda Banten adalah tidak benar dan menyesatkan," kata Shinto dalam siaran persnya Senin (9/1).
Dia menyebut saat ini penyidik Polda Banten masih mengumpulkan fakta-fakta terkait pengaduan RZ.
Shinto pun memastikan tahapan sekarang masih dalam proses penyelidikan.
"Sesuai dengan prosedur penyidikan dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, tidak ada lompatan logika dari proses penyelidikan lalu ke penetapan tersangka," ujar mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya itu.
Dia mengatakan untuk sampai pada penetapan tersangka, kasus harus ditingkatkan ke penyidikan lalu ada gelar perkara.