Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polda Banten Pecat 8 Anggota, Kasusnya Bikin Malu Polri

Senin, 10 Februari 2020 – 22:18 WIB
Polda Banten Pecat 8 Anggota, Kasusnya Bikin Malu Polri - JPNN.COM
Kapolda Banten Irjen Pol Agung Sabar Santoso. Foto: ANTARA

jpnn.com, SERANG - Polda Banten menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap delapan oknum anggota di lapangan Mapolda Banten, di Serang, Senin (10/2).

Kedelapan oknum anggota Polri yang diberhentikan dengan tidak hormat yakni Brigadir KKF yang merupakan oknum anggota Polres Cilegon, Bripda BA dan Bharatu JH Satbrimobda Banten, Brigadir MYH dan Bripda MIA Polres Lebak, Brigadir SF Polres Pandeglang, Brigadir SP Polres Serang Kota, dan Briptu RMP Polres Serang.

"Proses PTDH tersebut sudah melalui proses yang panjang yaitu dengan pelaksanaan Sidang Disiplin dengan Komisi Kode Etik Polri," kata Kapolda Banten Irjen Pol Agung Sabar Santoso dalam amanatnya.

Agung mengatakan, peristiwa ini benar-benar sangat memprihatinkan institusi Polri, dan hal ini tidak perlu terjadi seandainya yang bersangkutan menyadari dan memahami hakekat insan bhayangkara, yaitu insan warga negara tauladan yang berdarma bhakti kepada negara dan masyarakat, untuk menjamin ketentraman masyarakat dengan penuh rasa tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas.

Menurutnya, dengan diselenggarakannya upacara PTDH tersebut untuk mengingatkan seluruh personel Polda Banten agar selalu mawas diri serta berharap agar anggota lainnya tidak meniru perbuatan anggota yang dipecat yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga.

”Peristiwa ini merupakan koreksi untuk seluruh personel Polda Banten agar lebih mawas diri dan berhati-hati agar tidak terjerumus dalam tindakan-tindakan yang bisa merugikan institusi Polri dan keluarga," kata Agung.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan, kedelapan personel Polda Banten dilakukan PTDH karena terlibat pelanggaran Desersi yang meninggalkan tugas dan tanggung jawabnya selama 30 hari secara berturut-turut.

"Diharapkan dalam Upacara PTDH ini dapat dijadikan pelajaran bagi seluruh anggota Polri agar dapat menghindari segala bentuk pelanggaran, dan dapat meningkatkan kedisiplinan, sikap, penampilan, semangat dan dedikasi sebagai pelindung, pengayom, dan pembimbing masyarakat. Tetap berpedoman pada ajaran agama dan nilai-nilai Tribrata serta menjadi insan Polri yang Profesional dan Modern" kata Edy. (antara/jpnn)

Polda Banten memecat delapan oknum anggota setelah melalui Sidang Disiplin dengan Komisi Kode Etik Polri.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News