Polda Bekuk Komplotan Spesialis Maling Motor di Tangerang
Sabtu, 14 April 2018 – 20:18 WIB
Penangkapan terjadi di Serang, Banten. Ketika itu AF, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kakinya, karena melakukan perlawanan.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah lima unit kendaraan roda dua hasil pencurian yang dilakukan para pelaku.
"Sudah ada dua (unit motor), sempat dijual dengan harga Rp2,5 juta setiap unit. Yang membeli (penadah) masih kami dalami," ujar Argo.
Semua pelaku kata Argo dikenakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman penjara selama tujuh tahun. (mg1/jpnn)