Polda Endus Kasus Lain yang Dilakukan Tersangka Mafia Tanah di Cakung
Saat ini Achmad Djufri dan Paryoto masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sedangkan Mardani telah meninggal dunia.
Masih dari informasi penyidik, perusahaan yang digunakan Benny Tabalujan mulai dari PT Salve Veritate, PT Pactum Serva, PT Sapere Aude dan PT Sigma Dharma Utama.
Salah satu korban, Edy Kartono, pemilik tanah di Jalan Cakung Cilincing, Cakung Timur seluas 8.150 meter. Edy membeli tanah tersebut dari ahli waris Haji Dirham, Hj Icih dengan bukti surat girik C No 2163.
BPN Jakarta Timur tertanggal 31 Desember 2013, sudah menerbitkan surat kalau tanah itu belum ada status kepemilikan atas orang lain. Surat BPN itu diteken Kepala Kantor Pertanahan BPN Jakarta Timur, Lukman Hakim.
"Ada banyak bangunan semi permanen seperti tempat karoeke, panti pijat, cafe dan tambal ban. Tetapi saya sudah minta tolong supaya bisa dibersihkan," kata Edy Kartono kepada sejumlah media beberapa waktu lalu.
Setelah bersih dari bangunan liar, Edy Kartono merapihkan tanah, membuat pagar dan menempatkan orang untuk menjaga kawasan itu. Edy akhirnya menjadikan lahan parkir sejumlah kontainer miliknya.
Gangguan dari keluarga Tabalujan mulai muncul. Melalui bendera PT Pactum Serva, keluarga Tabalujan tiba-tiba mengakui tanah tersebut milik mereka merujuk pada 6 SHGB. Hj Icih sudah melaporkan kasus ini juga kepada Polres Jaktim pada 2014 silam. (jlo/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: