Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polda Jabar Bantah Habib Rizieq Tolak Pemeriksaan Terkait Kasus Kerumunan Megamendung

Selasa, 15 Desember 2020 – 15:10 WIB
Polda Jabar Bantah Habib Rizieq Tolak Pemeriksaan Terkait Kasus Kerumunan Megamendung - JPNN.COM
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir/pras

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A Chaniago membantah keterangan dari tim kuasa hukum Rizieq Shihab soal penolakan pemeriksaan ketika penyidik berada di Rutan Polda Metro Jaya pada Senin (14/12).

Menurut dia, salah apabila telah terjadi penolakan dari Habib Rizieq.

“Penyidik sudah ketemu, di dalam keterangannya, yang bersangkutan memang belum mau menjawab pertanyaan karena masih fokus terhadap status beliau sebagai tersangka di Polda Metro Jaya,” beber Erdi ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (15/12).

Ia menambahkan, Habib Rizieq bahkan sudah menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibawa penyidik terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

“Karena ada penyampaian seperti itu, ya sudah ditutup pemeriksaannya dan yang bersangkutan menandatangani (BAP),” sambung Erdi.

Perwira menengah itu juga mengatakan, meski Habib Rizieq belum mau memberikan keterangan, kasus kerumunan massa pendukungnya di Megamendung itu bakal tetap diproses.

"Penyidikan tetap berlanjut. Ini kan keterangan beliau sebagai saksi dan penyampaian di berita acaranya disampaikan bahwa yang bersangkutan belum mau memberi keterangan karena masih fokus terhadap status tersangka Polda Metro,” tambah Erdi.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat berangkat ke Rutan Polda Metro Jaya untuk memeriksa Habib Rizieq.

Polda Jawa Barat membantah pengakuan dari tim hukum Habib Rizieq soal penolakan pemeriksaan kasus kerumunan di Megamendung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News