Polda Jabar Garap Walikota Bogor
BOGOR- Polda Jawa Barat (Jabar) mulai serius menggarap kasus dugaan pemalsuan data, ijasah, gelar akademik, profesi dan tindak kolusi, Plt Dirut PDAM Tirta Pakuan, Untung Kurniadi. Kamis (7/11), penyidik polda memeriksa Walikota Bogor, Diani Budiarto.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Martinus Sitompul mengungkapkan, Diani merupakan saksi ke 29 yang diperiksa untuk kasus ini. Walikota Bogor dua periode ini juga dimintai keterangan dalam kasus dugaan pemalsuan gelar sarjana hukum (SH) yang dimiliki Untung.
Martinus menyampaikan Diani juga diperiksa karena sebagai pengambilan keputusan meloloskan Untung sebagai direksi PDAM. “Penyidik dari Ditreskrimum Polda Jabar telah memeriksa 29 orang saksi termasuk Wali Kota Bogor Diani Budiarto sebagai pengambil keputusan," jelasnya.
Bukan kasus ini saja yang sedang dihadapi Diani. September lalu, Polda Jabar bahkan berencana menjemput paksa Diani karena dua kali mangkir dari panggilan pada kasus sengketa pengelolaan di Plaza Bogor.
Sumber Radar Bogor (Grup JPNN) di lingkungan Mabes Polri membeberkan, Diani telah dipanggil Polda Jabar pada 4 September dan 17 September, namun tak datang. Diani pun bersurat tidak bisa hadir dengan alasan masih sibuk menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Bogor.
Bahkan dalam surat itu, Diani meminta izin Kapolda agar dapat diperiksa di Bogor. Namun Kapolda menolaknya. Sebab itu, Kapolda siapkan skenario penjemputan paksa.
Martinus menambahkan, pemeriksaan Wali Kota Bogor Diani Budiarto bukan yang pertama kali. Pemeriksaan pada Kamis lalu untuk bahan gelar perkara penentuan status dari terlapor Dirut PDAM Untung Kurniadi yang saat ini masih berstatus sebagai saksi dan kemungkinan ditetapkan sebagai tersangka. "Status tersebut untuk menaikan status dari saksi menjadi tersangka," ujarnya.
Kasus ini berawal dari laporan anggota Dewan Kehormatan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia(Peradi), Sugeng Teguh Santoso yang curiga dengan gelar kesarjanaan Untung yang didapat dari Universitas Bung Karno, (UBK) Jakarta.
Data yang dihimpun Radar Bogor, Untung Kurniadi atau yang biasa dipanggil HMU Kurniadi memang sudah pernah menangani perkara. Salah satunya, sengketa tanah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada 2010.
Dari dokumen Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang berhasil didapat, HMU Kurniadi masuk dalam jajaran kuasa hukum Asep Firdaus yang saat itu menjadi tergugat II intervensi.
Tak hanya itu, Untung juga dipercaya sebagai kuasa hukum Ratriningtyas Dwi Sasanti yang merupakan tergugat II intervensi 5. Mengenai ini, Martin menegaskan, bila terbukti Untung menggunakan gelar palsu, maka dia dapat dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.
Sementara itu, mantan Kabag Humas Pemkot Bogor, Asep Firdaus mengaku tidak tahu terkait munculnya nama HMU Kurniadi sebagai salah satu kuasa hukum gugatan sertifikat hak milik (SHM) Sukahati 2010 silam. Saat dikonfirmasi via telepon selulernya, Asep hanya mengingat nama Iyan (Rd. I. Mulyana Jaya) sebagai kuasa hukumnya. Sedangkan A.E. Dunurueni dan HMU Kurniadi tidak diingatnya secara jelas.
“Saya sudah lupa, soalnya tidak mengikuti sampai akhir. Seluruh permasalahan diserahkan kepada kuasa hukum hingga (gugatan) selesai,” tukasnya.
Terpisah, sang pelapor, Sugeng menegaskan, nama HMU Kurniadi maupun Untung Kurniadi belum pernah ada di dalam daftar bukku advokat Peradi. Terkait pemanggilan walikota, Sugeng mengaku kaget. Dia tak menyangka penyidik telah memberikan progres dalam pelaporan kasusnya. Pasalnya selama ini, dia menduga penyidik telah berkolusi dengan Untung.
“Saya sudah melaporkan resmi dugaan kolusi itu ke Kapolda Jabar. Tapi saya yakin, polisi masih profesional dan proporsional dalam menangani kasus ini,” tegasnya. Dikonfirmasi soal ini, Untung Kurniadi mengelak dirinya lulusan Universitas Bung Karno (UBK). Dia merasa tak pernah bergelar SH.
“Dapat data dari mana saya bergelar SH. Saya bukan lulusan UBK,” tuturnya. Untuk melamar sebagai direksi PDAM Tirta Pakuan, Untung mengaku menggunakan ijasah dari Institut Teknologi Indonesia (ITI) Serpong lulusan 2006.
“Tapi ijasah yang dilegallisir. Kenapa ijasah yang diberikan legalisir, karena yang asli itu hilang entah kemana dan yang ditemukan hanya yang legalisir,” ucapnya saat dihubungi melalui telepon seluler.
Mengenai nama HMU Kurniadi, dia menjelaskan itu adalah Haji Muhamad Untung Kurniadi. Nama asli sesuai akte kelahiran adalah Untung Kurniadi. “Untuk nama HM sendiri di dapat saat saya naik Haji, menjadi Haji Muhamad, nama saya yang benar adalah Untung Kurniadi,” paparnya. (gar/abe/rur/d)