Polda Jabar: Penetapan Tersangka & Penangkapan Pegi Setiawan Sesuai Prosedur
Selasa, 02 Juli 2024 – 14:20 WIB
Nurhadi berharap setelah pihaknya memberikan jawaban, maka hakim bisa bijaksana memutuskan gugatan tersebut.
"Ya kami tolak semua, memang faktanya dengan kami berbeda. Kami sudah mempunyai tiga alat bukti yang cukup. Semoga hakim, apa yang kami sampaikan tadi bisa mempertimbangkan," katanya.
"Kami masing-masing pemohon dan termohon ini, kan, untuk meyakinkan bagaimana hakim untuk mengambil keputusan," sambung dia. (mcr27/jpnn)