Polda Jabar Tak Hadiri Praperadilan Pegi Setiawan, Pengamat Kepolisian: Enggak Profesional
“Sebagai penyidik yang profesional, seharusnya Polda Jabar sudah lebih siap karena pentersangkaan PS sudah delapan tahun dari sebelum ditangkap. Artinya, berkas pentersangkaan dengan barang bukti yang dimiliki Polda Jabar sudah siap sejak penetapan PS sebagai tersangka di 2016 lalu,” katanya.
Apabila Polda tidak siap, Bambang mengartikan bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan hanya pada subjektivitas penyidik saja, bukan berdasarkan dua alat bukti yang dimiliki polisi.
Hal itu pun berpotensi pada penyalahgunaan kekuasaan dan juga pelanggaran HAM karena menetapkan tersangka tanpa dasar.
“Bila tidak siap bisa diartikan bahwa selama ini yang terjadi dalam penetapan tersangka lebih pada subjektivitas penyidik dan itu sangat berpotensi abuse of power dan pelanggaran HAM warga negara,” tegas Bambang. (mcr27/jpnn)