Polda Jabar Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Kecelakaan Bus Maut Ciater
Wibowo melanjutkan tersangka A merupakan pihak yang dipercaya AI untuk mengoperasionalkan bus tersebut.
Tersangka A juga menyuruh sopir tersangka S untuk membawa kendaraan bus yang membawa rombongan pelajar asal Depok.
"Yang bersangkutan juga orang yang menyuruh sopir yaitu S untuk membawa kendaraan bus dalam kondisi tidak laik jalan, antara yang bersangkutan dengan saudara S tidak ada ikatan kerja atau kontrak apa pun tersangka S adalah freelance yang mungkin apabila dibutuhkan A dihubungi," terangnya.
Wibowo mengungkapkan, bus yang membawa pelajar asal Depok tersebut tidak laik jalan.
Sebab, ditemukan fakta KIR bus tidak berlaku atau kedaluwarsa.
"KIR kendaraan bus sudah tidak berlaku atau kedaluwarsa, masa berlaku KIR berlaku sampai dengan tanggal 6 Desember tahun 2023," tandasnya. (mcr27/jpnn)