Polda Jabar Tuntaskan Berkas Rizieq di Kasus Penghinaan Pancasila
Minggu, 14 Mei 2017 – 19:19 WIB
Polisi pun menjerat Rizieq dengan dua pasal sekaligus. Yakni Pasal 154a KUHP tentang penghinaan lambang negara dan Pasal 320 tentang pencemaran nama baik.(mg4/jpnn)