Polda Jambi Gagalkan Penyeludupan 500 Gram Sabu-sabu
Senin, 30 April 2018 – 03:30 WIB
Saat ditanya nilai sabu yang dibawa tersangka, Eka menyebutkan sekitar Rp 600 juta. Sementara, upah tersangka membawa barang haram itu Rp 5 juta.
"Sekarang kasus ini masih kita kembangkan," jelasnya. (pds)