Polda Jambi Telusuri Asal 115 Kubik Kayu Ilegal
jpnn.com, JAMBI - Jajaran Polda Jambi, kini tengah menelusuri asal usul dari 115 kubik kayu ilegal jenis Meranti yang diamankan belum lama ini.
Saat ini kayu olahan tanpa dokumen yang dibawa menggunakan tiga truk tronton ini, masih diamankan di Polda Jambi. Termasuk tiga tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Winarta, mengatakan, sejauh ini masih dilakukan penyelidikan asal usul kayu.
"Apakah dari hutan lindung atau tidak," ujar Kombes Pol Winarta.
"Ketiga tersangka masih ditahan di Polda jambi dan masih dalam pemberkasan," tambahnya.
Saat ditanya apakah kayu bakal dilelang atau tidak? Kombes Pol Winarta menyebutkan saat ini masih koordinasi dengan pihak terkait.
Sebelumnya, penangkapan kayu dilakukan di tiga lokasi yang berbeda. Pemiliknya satu orang di Kabupaten Tebo berinisial KN.
Penangkapan pertama dilakukan 31 Mei 2017 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Lintas Muarabulian KM 46, tepatnya di Panerokan, Kecamatan Bajubang, Batanghari.