Polda Jateng dan Polres Pati Mengungkap Kasus Besar, Mencengangkan
jpnn.com, PATI - Polda Jawa Tengah dan Polres Pati berhasil menyita 325 unit kendaraan sepeda motor dan 41 mobil hasil tindak kejahatan.
Barang bukti tindak kejahatan itu disita di sebuah gudang di Desa Gadingrejo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan dari masyarakat kepada Polres Pati, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polda Jawa Tengah. Polisi menangkap sembilan pelaku.
“Seperti rekan rekan ketahui, bahwa ada kontainer yang digunakan sebagai sarana kejahatan mereka dan sekarang satu kontainer sudah selesai dibongkar dalam olah TKP, masih ada kontainer lainnya yang akan dibuka nantinya,” ujar Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam Konferensi Press yang digelar di lokasi TKP, Juwana, Pati, Jumat (28/5) siang.
Dijelaskan, pengungkapan kasus ini hasil pengembangan tanggal 19 Mei 2021, di mana saat itu ditemukan ada kendaraan di dalam gudang yang dicurigai.
Kemudian anggota satuan Reskrim Polres Pati melakukan ungkap kasus dan dilakukan penangkapan terhadap sembilan orang pelaku.
Terungkap, di dalam gudang tersebut terdapat 57 sepeda motor dan 11 mobil yang siap dikirim ke Timor Leste.
Selanjutnya, kata Irjen Ahmad Luthfi, anggota melakukan pengembangan, berkoordinasi dengan pihak PT Pelindo di Tanjung Mas Semarang, didapatkan kembali 11 kontainer yang siap kirim ke negara tersebut.