Polda Jateng dan Polres Pati Mengungkap Kasus Besar, Mencengangkan
“Dari hasil pemeriksaan, ada sembilan tersangka yang kita (polisi) amankan, modus operandi para tersangka adalah dengan mengelabui petugas, bahwa kendaran kendaraan tersebut akan dikirim ke Kalimantan, tetapi setelah dilakukan kroscek, ternyata akan dikirim kenegara Timur Leste,” terang Luthfi.
Para pelaku sudah melakukan bisnis ilegal tersebut selama tiga tahun. Seluruh kendaraan yang berada di TKP dalam kondisi bodong, tidak ada surat-surat sah satu pun.
“Para pelaku ini membeli secara online kepada masyarakat dan membeli secara rental, kemudian mereka bongkar di sini, kendaraan-kendaraan tersebut kemudian dimasukkan ke dalam kontainer lalu dikirim ke Tanjung Mas Semarang dengan dilengkapi dokumen dan dikirim ke Timor Leste,” bebernya.
Saat ini penyidik sudah melengkapi berkas perkara tersebut. Para pelaku ini akan dijerat dengan pasal 481 dan 480 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Kapolda juga memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polres Pati terutama para penyidik dalam pengungkapan kasus ini.
Dalam konfrensi pers tersebut, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi didampingi Dirlantas, Kombes Pol M. Rudy Syafirudin, S.I.K., S.H., Dirpolair Kombes Pol Raden Setijo Nugroho, Dirreskrimum Kombes Pol Yoseph Wihastono Yoga Pranoto, S.I.K., Dirreskrimsus Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, S.I.K., DansatBrimob, Kombes Pol Farid Bachtiar Effendi, S.I.K.
Selain itu, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, S.I.K., M.Si., dan Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat beserta Kasat Reskrim Polres Pati. (rls/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: