Polda Jatim akan Periksa 6 Artis yang Dipakai Perusahaan Pembobol Kartu Kredit untuk Promosi
Jumat, 28 Februari 2020 – 16:07 WIB
Atas perbuatannya tersangka terjerat Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Ancaman hukumannya adalah pidana 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
"Karena para tersangka dengan cara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum, melakukan transmisi, memindahkan suatu informasi elektronik dan dokumen elektronik milik orang lain," katanya. (antara/jpnn)