Polda Jatim Pastikan Penyidikan Kasus PT BSJ Sesuai Prosedur
jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera memastikan pengusutan kasus penggelapan dan penipuan yang menjerat direksi PT Bumi Samudera Jedine (BSJ) sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Barung menuturkan, dalam kasus ini, Polda Jatim telah menetapkan Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso sebagai tersangka. Keduanya bahkan telah ditahan di Mapolda Jatim.
Laporan terhadap dua bos PT BSJ itu teregister di Polda Jatim dengan nomor laporan: LPB/1576/XII/2017/UM/Jatim pada 18 Desember 2017.
Kemudian ada sepuluh laporan lainnya yang sama-sama ditujukan kepada pelaku dan sejumlah pihak lainnya.
“Laporan juga dilakukan di Polrestabes Surabaya dan Polresta Sidoarjo. Pelapornya adalah customer (apartemen),” kata Barung dalam keterangannya, Senin (29/5).
Menurut Barung, pelaporan itu adalah buntut kekecewaan para customer kepada developer.
Bahkan, sebelum dipolisikan, sejumlah aksi demo telah dilakukan terhadap developer proyek tersebut.
“Karena tuntutan belum terakomodir, korban membentuk paguyuban dan melapor ke Polda Jatim dengan difasilitasi LBH (lembaga bantuan hukum) Unair Surabaya,” sambung Barung.