Polda Jatim Tetapkan Satu Tersangka Kasus Sampang
Selasa, 28 Agustus 2012 – 18:36 WIB
Menurut informasi yang diterima Radar Madura (Group JPNN), dari 8 orang tersebut satu diantaranya adalah saudara tokoh Syiah Sampang Tajul Muluk, yaitu KH Rois. Kepolisian mengamankan Rois karena diduga memiliki peran penting saat kejadian di lokasi.
Hal itu diyakini berkaitan erat atas sepak terjang Rois selama ini dalam kasus Syiah. Apalagi, selama ini Rois dikenal sebagai pihak yang sangat memusuhi Tajul Muluk. Rois bersama orang-orangnya yang mendesak kepolisian menangkap Tajul Muluk atas tuduhan kasus penistaan agama.
Sekedar diketahui, Tajul Muluk sendiri saat ini tengah menjalani pidana di Rutan Sampang. Tajul Muluk divonis terbukti secara meyakinkan melakukan penistaan agama oleh PN Sampang. Untuk itu, Tajul Muluk diganjar dengan hukuman 2 tahun penjara.