Polda Kalbar Sita Aset 5 Tersangka Kasus Narkoba, Ada Rumah, Mobil, hingga Perhiasan
Kemudian, tersangka Dj total aset yang disita sebesar Rp 300 juta.
Dari tersangka Ww disita satu unit rumah, satu mobil, serta perhiasan atau total Rp 1,1 miliar.
“Sisanya dari kedua tersangka lainnya yakni Sm dan Ih atau total dalam kasus kedua Rp 2 miliar," ungkap perwira menengah Polri itu.
Kombes Yohanes Hernowo menjelaskan berdasar hasil pemeriksaan sementara, kelima tersangka ini telah melakukan peredaran barang haram atau narkoba sudah dua tahun
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun, dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Selain itu, kelima tersangka diancam tindak pidana pencucian uang dengan perkara pokok narkotika.
Mereka dijerat Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam kesempatan itu, Kombes Yohanes Hernowo menambahkan, hari ini juga pihaknya memusnahkan barang bukti ekstasi dan sabu-sabu guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. (antara/jpnn)