Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polda Kalbar Sudah Jerat 8 Tersangka Karhutla

Selasa, 02 Maret 2021 – 13:53 WIB
Polda Kalbar Sudah Jerat 8 Tersangka Karhutla - JPNN.COM
Petugas kepolisian jajaran Polda Kalbar saat berusaha memadamkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di provinsi itu tahun 2021. (Antara/Istimewa)

jpnn.com, PONTIANAK - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat sudah menetapkan delapan orang tersangka dari tujuh laporan polisi kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalbar.

Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Komisaris Besar Donny Charles Go mengataka tujuh kasus karhutla itu ditangani sejak Januari hingga Februari 2021.

"Hingga saat ini kami telah menangani sebanyak tujuh kasus dan mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan. Kedelapan tersangka itu sedang diproses dari tujuh laporan polisi yang kami terima," kata Donny di Pontianak, Selasa (2/3).

Menurut Donny, tujuh kasus yang terungkap itu ada di beberapa Kepolisian Resor (Polres) di Kalbar. Terbanyak, kata dia, ada di Polres Mempawah yaitu sebanyak tiga kasus, dan polres lainnya sebanyak satu sampai dua kasus.

Dia memerinci, kedelapan pelaku yang ditangkap berasal dari Kota Pontianak tiga orang, Kabupaten Kubu Raya satu, Kabupaten Mempawah tiga, dan dari Kabupaten Kayong Utara satu.

"Luas lahan yang terbakar akibat ulah delapan orang tersangka itu mulai dari tiga hektare hingga 14 hektare,” kata Donny.

Lebih lanjut Donny menyampaikan untuk korporasi, tim dari Ditreskrimkus Polda Kalbar saat ini sedang melakukan penyelidikan di lokasi kebakaran. Menurut Donny, ada beberapa hotspot pantauan satelit berada di wilayah konsesi perusahaan.

"Perkembangannya akan kami infokan kemudian, dan sampai dengan saat ini tim terus berupaya melakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkap Donny.

Polda Kalbar terus melakukan penindakan hukum terhadap tersangka karhutla. Sejauh ini, sudah delapan tersangka yang dijerat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News