Polda Kalsel Bidik Walikota Banjarmasin dan Bupati Tala
Kamis, 25 Agustus 2011 – 10:45 WIB
Dijelaskannya, kasus dugaan gratifikasi ini berawal dari pengurusan IUP lahan tambang milik Walikota Banjarmasin H Muhidin yang berada di Sungai Cuka. Diduga untuk mempelancar pengurusan izin tersebut, walikota memberikan sejumlah uang kepada bupati. “Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang menerima dan memberi bisa dikenakan pasal gratifikasi,” tegasnya.
Menariknya, lanjut pamen tersebut, lahan tambang batubara tersebut juga bertepatan di tapal batas antara wilayah Tanah Laut dan Tanah Bumbu. Dari hasil penyelidikan sementara, sebagian lahan tambang milik H Muhidin yang berada di kawasan Sungai Cuka, juga masuk dalam wilayah Tanah Bumbu. “Yang pasti, kami masih mendalami kasus ini dengan mengumpulkan data-data dan informasi terkait dugaan kasus korupsi gratifikasi tersebut,” ucapnya, tanpa mau menyebut berapa nilai gratifikasi yang dituduhkan.
Sementara itu, Walikota Banjarmasin H Muhiddin sampai berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi. Ketika ditemui di kediaman, Rabu (24/8) sore, ajudan Muhidin mengatakan bahwa bosnya masih sibuk karena sedang ada acara buka bersama dengan keluarga besar Partai Bintang Reformasi.