Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polda Kalsel Bidik Walikota Banjarmasin dan Bupati Tala

Kamis, 25 Agustus 2011 – 10:45 WIB
Polda Kalsel Bidik Walikota Banjarmasin dan Bupati Tala - JPNN.COM
Secara terpisah, penyidik Dit Krimsus Polda Kalsel, mengaku sudah meminta keterangan beberapa orang saksi terkait kasus ini. “Kami juga sudah melayangkan surat undangan kepada Walikota Banjarmasin dan Bupati Tanah Laut untuk datang ke Polda Kalsel, untuk dimintai keterangan terkait kasus ini. Tapi, kedua kepala daerah tersebut belum bisa memenuhi undangan kami dengan alasan kesibukan,” ujar perwira menengah (pamen) yang minta namanya tidak dikorankan ini.

 

Dijelaskannya, kasus dugaan gratifikasi ini berawal dari pengurusan IUP lahan tambang milik Walikota Banjarmasin H Muhidin yang berada di Sungai Cuka. Diduga untuk mempelancar pengurusan izin tersebut, walikota memberikan sejumlah uang kepada bupati. “Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang menerima dan memberi bisa dikenakan pasal gratifikasi,” tegasnya.

Menariknya, lanjut pamen tersebut, lahan tambang batubara tersebut juga bertepatan di tapal batas antara wilayah Tanah Laut dan Tanah Bumbu. Dari hasil penyelidikan sementara, sebagian lahan tambang milik H Muhidin yang berada di kawasan Sungai Cuka, juga masuk dalam wilayah Tanah Bumbu. “Yang pasti, kami masih mendalami kasus ini dengan mengumpulkan data-data dan informasi terkait dugaan kasus korupsi gratifikasi tersebut,” ucapnya, tanpa mau menyebut berapa nilai gratifikasi yang dituduhkan.

Sementara itu, Walikota Banjarmasin H Muhiddin sampai berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi.  Ketika ditemui di kediaman, Rabu (24/8) sore, ajudan Muhidin mengatakan bahwa bosnya masih sibuk karena sedang ada acara buka bersama dengan keluarga besar Partai Bintang Reformasi.

 

BANJARMASIN – Direktorat Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Polda Kalimantan Selatan dikabarkan sedang melakukan penyelidikan dugaan gratifikasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News