Polda Kalsel Tangkap 7 Pengedar Sabu-Sabu, Sebegini Barang Buktinya
HN pun ditangkap masih di kawasan Kabupaten Tapin.
Pengembangan polisi terus berlanjut dengan meringkus KS, SZ, EA dan AS yang merupakan pemasok sabu-sabu kepada pasangan suami istri yang ditangkap pertama.
Para tersangka ditangkap Polda Kalsel karena mengedarkan sabu-sabu. (ANTARA/Firman)
Keempatnya ditangkap di Desa Sungai Gampa Asahi, Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Barito Kuala dengan barang bukti 17 paket sabu-sabu seberat 402,58 gram.
Polisi juga menemukan uang tunai senilai Rp 30 juta hasil penjualan narkoba.
"Para tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 114 Ayat 2 subs Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Tri. (antara/jpnn)