Polda Kaltara Tetapkan Tersangka Kasus Pungli Pelabuhan Tarakan
jpnn.com, TARAKAN - Ditreskrimsus Polda Kaltara akhirnya menetapkan tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tarakan Kelas III, Kalimantan Utara (Kaltara).
OTT tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan atau gratifikasi dalam pelaporan warta kedatangan dan warta keberangkatan kapal pada Seksie Lalu Lintas Angkutan Laut Kantor KSOP Kelas III Kota Tarakan.
Setelah proses gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Direktur Kriminal Khusus Polda Kaltara Kombes Pol Hendy F Kurniawan, kepolisian menetapkan IS selaku Kasie Lalu Lintas Angkutan Laut dari saksi menjadi tersangka.
"Hasil tersebut diperoleh berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang telah diperoleh penyidik," ujar Kombes Hendy, Kamis (10/11).
OTT sendiri dilakukan pada Selasa (8/11) malam setelah polisi mendapat laporan adanya pungutan liar (pungli) dan pemerasan di KSOP Kelas III Tarakan di wilayah Pelabuhan Tarakan.
Hendy mengungkapkan bahwa untuk daerah di mana angkutan air punya peran sentral seperti Kaltara, praktek pungli di pelabuhan jadi salah satu kontributor lonjakan harga yang menyusahkan masyarakat.
Karena itu, lanjut Hendy, pihaknya langsung melakukan penindakan setelah mendapat laporan dari sejumlah pelaku usaha lokal.
"Dengan kondisi ekonomi saat ini, sesuai arahan Bapak Presiden RI, meringkas birokrasi dan menghemat pengeluaran dalam pendistribusian barang, agar harga-harga barang di Kaltara stabil tidak terbebani cost yang tidak perlu," ujar dia.