Polda Kalteng Gagalkan Penyelundupan 8,4 Ton Bawang Bombai Ilegal
jpnn.com, PALANGKARAYA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap kasus tindak pidana di bidang berkaitan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan, yakni pengangkutan 8,4 ton bawang bombai ilegal.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji menyebut pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kegiatan pengangkutan tumbuhan jenis bawang bombai yang diduga berasal dari luar negeri masuk ke Indonesia khususnya di Kota Palangka Raya dalam jumlah yang banyak.
"Dari informasi yang diterima, tim ditreskrimsus melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara yaitu di Jl. Tjilik Riwut, Kelurahan Petuk Ketimpun dan mengamankan satu pelaku berinisial RM (30)," ujar Erlan.
Sementara Wadirreskrimsus Polda Kalteng AKBP Bayu Wicaksana menyebut bahwa dalam pengungkapan kasus ini setidaknya aparat penegak hukum mengamankan satu tersangka dengan tiga barang bukti.
Barang bukti tersebut, antara lain satu unit kendaraan R4 jenis pikap dan satu unit kendaraan R6 jenis truk, serta sebanyak 430 karung dengan berat masing masing karung 20 kg dan 15 kg atau total keseluruhan mencapai 8.450 kg atau 8,4 ton.
"Pada kasus ini, pelaku akan disangkakan dengan Pasal 86 dan Pasal 33 ayat 1 Undang-Undang No. 21 tahun 2019, tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda sebanyak 10 miliar," ujar Bayu. (cuy/jpnn)