Polda Metro & Bea Cukai Gagalkan Peredaran Ribuan Rokok Ilegal
Kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 tajun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
"Ancaman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling lama atau maksimal 10 kali nilai cukai," kata Zulpan.
Perwira menengah Polri itu lantas mengungkap sejumlah dampak negatif dari aksi ilegal kedua pelaku.
Pertama, kata dia, merugikan masyarakat sebagai konsumen karena tidak ada izin dalam perdagangan rokok tanpa cukai.
Kedua, menghambat pembangunan nasional dengan tidak dibayarnya pajak pita cukai.
Ketiga, menimbulkan kerugian negara akibat tidak dibayarkanya bea cukai termasuk bayar impor, pendapatan negara menurun, stabilitas keunagan tergangu.
"Kerugian negara dan masyarakat kalau dikalkulasikan menggunakan angka uang atau rupiah setelah dihitung dengan barang bukti ada Rp 750 juta," kata Endra Zulpan.(cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?