Polda Metro & Bea Cukai Gagalkan Peredaran Ribuan Rokok Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Ditkrimsus Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Jakarta menggagalkan peredaran ribuan rokok yang diperjualbelikan secara ilegal di wilayah Jabodetabek.
Total ada 450 ribu batang rokok atau 30 ribu bungkus rokok yang disita dari tangan para pelaku.
Dua terduga pelaku yang diamankan dari kasus tersebut. Mereka ialah AM, 25 berperan menjual rokok secara ilegal dan telah melakukan kegiatan tak berizin itu selama enam bulan.
Adapun AM ditangkap berdasar laporan pada 6 Januari 2022 dengan lokasi kejadian di di Pasar Cibubur, Jakarta Timur.
Lalu, terduga pelaku M, 50 berperan membeli rokok tanpa pita cukai dari Pamekasan, Jawa Timur, kemudian dijual. M sendiri telah melakukan kegiatan itu selama empat bulan.
M ditangkap berdasar laporan yang masuk pada 12 Januari 2022 dengan lokasi perkara di Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pengungkapan kasus itu berdasar laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana menjual dan membeli rokok secara ilegal.
"Laporan masyarakat yang diketahui adanya dugaan tindak pidana yang memperdagangkan dan memperjualbelikan rokok tanpa izin secara online di market place shopee," kata Zulpan saat jumpa pers di Pplda Metro Jaya, Kamis (13/1).