Polda Metro Jaya Bekuk Komplotan Petugas OJK Gadungan
Setelah mendapatkan kode OTP, tersangka Enos memberikan kepada F alias Frans dan I (buron) untuk membelanjakan pulsa melalui www.blibli.co.id. Kemudian pulsa yang telah dibeli Enos dijual kepada Y alias Bedu di bawah harga pasaran.
Selain membobol data nasabah kartu kredit, Ary mengungkapkan, sindikat tersebut juga membobol data nasabah kartu debit untuk memindahkan dana yang ada pada rekening korban ke rekening milik W (DPO) yang dilakukan Eldin membeli database nasabah dari R.
"Tersangka melakukan aksinya setiap hari saat jam kerja dengan jumlah korban lebih dari 50 nasabah," ungkap Ary.
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp 10.200.000, satu unit mobil Honda BRV warna merah, 17 unit telepon seluler dan kartu telepon seluler.
Atas ulahnya, para pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (cuy/jpnn)