Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Narkoba Internasional
Jumat, 07 Februari 2014 – 19:13 WIB
Rencananya barang laknat itu akan diedarkan di Surabaya, Bandung, Semarang, Jogjakarta.
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati dan denda maksimal Rp 10 miliar. (boy/jpnn)