Polda Metro Jaya Gagalkan 471,6 Kg Barang Haram, Lihat Penampakannya

"AB pengendali komunikasi dam mendampingi AC, lalu RR kondektur dan pengendali komunikasi," ujar Zulpan.
Perwira menengah Polri itu menyebutkan di lokasi pertama, polisi menyita 369 kg ganja kering, dua timbangan, dan motor.
Kemudian, di lokasi kedua polisi menyita 102,6 kg ganja kering yang dikemas menjadi 98 paket, dan satu unit mobil Toyota.
Mantan Jubir Polda Sulsel itu mengatakan ratusan ganja tersebut rencananya akan diedarkan ke Jakarta.
Atas perbuatan mereka, kedelpan tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan maksimal hukuman mati," kata Endra Zulpan. (cr3/jpnn)