Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemanggilan Ulang Dirut Telkomsel
Kamis, 27 Mei 2021 – 23:00 WIB
Sedangkan, Edi Witjara sesuai surat Nomor: B/4382/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus tertanggal 21 Mei 2021.
Surat tersebut disebutkan, kedua saksi diminta untuk menemui penyidik pada Kamis (27/5) sekitar pukul 10.00 WIB.
Penyelidikan kasus itu sesuai Surat Perintah bernomor: Sp.Lidik/1576/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021.
Kasus ini sebagai tindak lanjut dari laporan polisi bernomor LI/107/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021. (cr3/jpnn)