Polda Metro Jaya Kawal Penerapan Sanksi Denda Bagi Pelanggar PSBB di DKI Jakarta
Rabu, 13 Mei 2020 – 19:54 WIB
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta.
BACA JUGA: Gajah Liar Mengamuk, Injak Kepala Petani Ini Jadi Kayak Begini
Dalam Pergub Nomor 41 Tahun 2020 diatur sanksi pelanggaran bagi warga Jakarta selama PSBB, mulai dari larangan berkumpul hingga pengendara kendaraan pribadi. Sanksi yang diterapkan pun bermacam-macam, dari sanksi teguran, denda, hingga derek. (cuy/jpnn)