Polda Metro Jaya Kawal Penerapan Sanksi Denda Bagi Pelanggar PSBB di DKI Jakarta
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah mempelajari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Dalam pergub itu, para pelanggar PSBB bisa dikenakan sanksi berupa denda hingga pidana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dengan adanya aturan tersebut, pihaknya siap melakukan pengawalan.
Dia pun membenarkan adanya sanksi denda hingga Rp 250 ribu bagi yang melanggar PSBB.
“Tentu kami akan mendampingi pelaksanaan pergub itu, untuk pelaksanaan teknis sanksi denda dilakukan Satpol PP, polisi dan TNI hanya mengawal,” ujar Yusri kepada wartawan, Rabu (13/5).
Yusri menambahkan, dari pergub itu juga diatur sanksi pidana bagi pelanggar PSBB jika terbukti memberi perlawanan pada petugas. Pelanggar bisa terancam UU Karantina Kesehatan.
“Itu diterapkan ketika pengendaran moda transportasi misal enggak pakai masker naik motor, dihentikan petugas Polri dan Dishub. Namun, pengendara melawan petugas, nah itu bisa dikenakan Pasal 93, kalau mukul bisa Pasal 214, 216, 218 KUHP," urai mantan Kapolres Tanjungpinang ini.
Khusus penerapan pidana, Yusri menyebut ini merupakan tugas dari Polri, sementara untuk denda tetap dilakukan oleh Satpol PP.