Meski demikian, petugas tetap melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang tersebut. Mengingat, kata Rikwanto belum tentu 30 orang tersebut benar-benar melakukan tindak pidana seperti pemerasan, pemalakan, penganiayaan, dan pengeroyokan. “Karena premanisme itu penyakit sosial. Nanti kita buktikan juga apakah mereka melakukan tindak pidana. Kita juga tidak bisa menangkap sembarangan. Kalau orang itu tidak melakukan tindak pidana, tidak bisa ditangkap,” kata Rikwanto. (dew/ash)
JAKARTA - Mengantisipai aksi tindak kejahatan yang dilakukan sejumlah preman yang berkeliaran di wilayah Jabodetabek. Polda Metro Jaya menggelar