Polda Metro Jaya Siap Beri Bantuan Hukum ke AKBP Jerry, Pernyataan Pengamat ini Menohok
"Saya tidak bisa memahami apakah Polda Metro paham atau tidak terkait pidana obstruction of justice yang dilakukan AKBP JS," ucapnya.
Menurut dia, upaya pembelaan tersebut menunjukkan adanya insubordinasi (durhaka/pembangkangan).
Selain itu juga memberikan tontonan yang buruk untuk masyarakat, bahwa institusi masih begitu membela personel yang diduga terlibat pelanggaran pidana.
Bambang menyebut tontonan itu menunjukkan Polda Metro melakukan insubordinasi dengan Mabes Polri dan secara umum belum ada kata sepakat terkait kode etik profesi kepolisian.
Bambang mengatakan bahwa pendampingan hukum memang hak seseorang, tetapi bukan dibela serta merta oleh institusi.
Menurut dia, keberatan pada hasil sidang KKEP, personel Polri masih bisa menggunakan haknya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan didampingi pengacara dari luar institusi.
"Persoalan sanksi PTDH ini seharusnya Polri belajar dari Satpam," kata Bambang.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya siap memberikan pendampingan hukum untuk mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian yang dipecat sebagai anggota Polri lantaran terseret kasus Brigadir J.