Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polda Metro Jaya Tegur 42 Ribu Lebih Warga Selama PSBB

Kamis, 07 Mei 2020 – 20:08 WIB
Polda Metro Jaya Tegur 42 Ribu Lebih Warga Selama PSBB - JPNN.COM
PSBB Jakarta: Aparat Polri bersama Dishub memeriksa pengendara roda dua dan empat di Jalan Ciputat Raya, Jakarta Selatan, Jumat (10/4). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - DKI Jakarta telah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona sejak 10 April lalu. Aturan ini pun sudah diikuti wilayah penyangga dan hingga sekarang masih berlangsung.

Selama penerapan PSBB, kepolisian berperan aktif untuk memberikan teguran kepada para pelanggar kebijakan ini. Hingga Rabu (6/5) kemarin, sudah ada 42 ribu lebih teguran diberikan kepada para pelanggar.

“Sampai Rabu kemarin sudah ada 42.529 blangko teguran yang kami keluarkan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo kepada wartawan, Kamis (7/5).

Perwira menengah ini pun memerinci, dari total 42.529 pelanggaran itu, 27.348 pelanggaran ada di wilayah DKI Jakarta dan 15.181 pelanggaran di wilayah penyangganya.

Lanjut Sambodo menerangkan, pihaknya sudah mendirikan 33 check point sejak dimulainya PSBB wilayah DKI Jakata pada 10 April 2020. Jumlah pos pemeriksaan ini pun terus ditambah menyesuaikan situasi.

“Kami tambah dengan 34 pos pantau di seluruh wilayah DKI Jakarta. Dengan perkembangan PSBB di wilayah penyangga, kemudian kami tambah lagi ada 47 check point di wilayah penyangga,” urai Sambodo.

Selain pos pantau, Polda Metro Jaya juga sudah mendirikan pos penyekatan untuk aturan larangan mudik. Sebanyak 18 titik penyekatan tersebar di jalur arteri di wilayah DKI Jakarta.

BACA JUGA: Sesosok Mayat Wanita Ditemukan dalam Kardus, Kondisinya Mengenaskan

Selama penerapan PSBB, kepolisian berperan aktif untuk memberikan teguran kepada para pelanggar kebijakan ini. Hingga Rabu (6/5) kemarin, sudah ada 42 ribu lebih teguran diberikan kepada para pelanggar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close