Polda Metro Jaya Tetapkan Eggi Sudjana Sebagai Tersangka Kasus Makar
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan yang dilayangkan kepada Eggi Sudjana atas tuduhan perbuatan makar. Eggi pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penetapan ini dilakukan oleh penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Menurut dia, Eggi dijadikan tersangka karena menghasut masyarakat melakukan people power. “Benar, sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Argo saat dikonfirmasi, Kamis (9/5).
(Buka dong: Berkoar People Power, Eggi Sudjana Bakal Digarap Lagi)
Eggi yang merupakan caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka Senin (13/5) mendatang.
Sebelumnya, Eggi telah menjalani pemeriksaan Jumat (26/4) hingga Sabtu (27/4) dini hari. Ada ratusan pertanyaan dicecar kepada pria berusia 59 tahun itu. Eggi dilaporkan oleh politikus PDIP Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung atas pidatonya yang menyerukan people power.
Salah satu anggota BPN Prabowo - Sandiaga ini diduga melakukan pemufakatan jahat atau makar dan dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP junto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik. (cuy/jpnn)