Polda Metro Jaya Tutup Akses Pergudangan di Pakuhaji
Rabu, 18 Juli 2018 – 19:51 WIB
“Ini sebuah proses yang sangat prosedural. Apa yang dilakukan penyidik adalah perintah undang-undang, jadi tidak ada yang dilanggar,” ungkap Ketua Umum Madani, M Zakir Rasyidin.
Menurut dia, karena memang ada dugaan tindak pidana terhadap undang-undang tata ruang, kemudian proses perkara naik ke penyidikan hingga diambil langkah seperti saat ini, hal itu memang dibenarkan.
“Penyalahgunaan tata ruang yang tidak benar bisa saja berakibat fatal. Di sekitar sini dulu ada gudang petasan yang meledak. Setelah diselidiki, ternyata ada tata ruang yang tidak tepat,” pungkas pria yang juga seorang praktisi hukum ini. (adk/jpnn)