Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Pemalsu Meterai
Selasa, 20 Maret 2018 – 22:13 WIB
“Pelaku terancam penjara hingga 15 tahun lebih dan denda maksimal Rp 15 miliar. Kami masih mengejar satu pelaku lagi berinsial IS,” tandas dia. (mg1/jpnn)
“Pelaku terancam penjara hingga 15 tahun lebih dan denda maksimal Rp 15 miliar. Kami masih mengejar satu pelaku lagi berinsial IS,” tandas dia. (mg1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News