Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Pemalsu Meterai
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap delapan penjual meterai palsu. Para pelaku berinisial DJ, HK, IS, AS, AF, AT, PA, dan ZF.
Menurut Kasubdit Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus AKBP Sandy Hermawan, pelaku ditangkap pada tiga lokasi berbeda. Di Bogor, Jakarta dan Bandung.
“Pelaku beraksi sejak 2015, mereka menjual meterai 6.000 seharga Rp 1.500,” kata dia di Polda Metro Jaya, Selasa (20/3).
Pelaku kata dia juga memalsukan materai 3.000. Oleh pelaku, meterai dijual melalui online dan toko kelontong.
"Kami sudah memeriksa Shopee, Bukalapak, dan Tokopedia. Karena ketiga online shop itu tempat jualan para pelaku," kata dia.
Ketika ditangkap, petugas menyita beberapa barang bukti yakni, 63.800 materai 6.000, satu mobil dan sejumlah meterai 3.000.
Menurut dia, seharusnya metera 6.000 itu dijual seharga Rp 6.000. Dan uang itu harusnya masuk ke kas negara. Tapi oleh pelaku malah dipalsukan dan masuk ke kantong sendiri.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 13 UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai juncto Pasal 253 KUHP juncto Pasal 257 KUHP dan atau Pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan tindak pidana pencucian uang.