Polda Metro Panggil Ahli Bahasa di Kasus Presiden PKS
Selasa, 31 Juli 2018 – 19:36 WIB
Dalam kasus tersebut, Sohibul Iman disangkakan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah dan Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (cuy/jpnn)