Polda Metro Panggil Ulang Firli Bahuri
"Hanya ada beberapa tambahan keterangan dan itu bisa kami pastikan bisa kami penuhi," ujar dia.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan mengemukakan hasil penyidikan berkas perkara Firli Bahuri telah dilakukan penelitian berkas perkara sesuai pasal 110 dan pasal 138 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Pada Jumat (2/2), Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan hasil penyidikan berkas perkara atas nama tersangka Drs Firli Bahuri," kata Syahron.
Dia mengatakan berkas tersebut telah dikembalikan lagi kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan. (antara/jpnn)