Polda Metro Segera Periksa Kepala BC Tanjung Priok
Kasus Penyelundupan Sabu Senilai Rp 70 MiliarSelasa, 19 Juni 2012 – 23:03 WIB
Para tersangka dibantu oknum petugas pelabuhan diduga menjalankan modus memindahkan sabu pada beberapa gudang hingga disimpan di daerah Pantai Indah Kapuk, serta mengganti nama perusahaan agar sabu lolos dari pengawasan.
Sebelumnya, petugas Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran sabu seberat 351 Kg dan menangkap lima tersangka berinisial AK, DR, MW alias A dan seorang warga Malaysia, EWH alias J, serta impotirnya, PT R pada beberapa lokasi di Jakarta dan sekitarnya. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa petugas pemeriksa dokumen KPUBC Tanjung Priok, JA, BS, TB (pemeriksa dokumen) dan H (petugas karantina) yang mengeluarkan surat barang. (boy/jpnn)