Polda Metro Siap Pasrahkan Jessica
Kamis, 12 Mei 2016 – 10:45 WIB
Dia juga menambahkan, ada tiga putusan yang akan diberikan hakim dalam satu kasus saat disidangkan, yaitu putusan pidana, putusan bebas, atau terdakwa dilepaskan dari hukuman. ”Itulah yang saya maksud kepastian hukum itu. Kalau misalnya terdakwa gak terima atas putusan hakim, maka yang bersangkutan bisa banding hingga kasasi,” urai Mugi lagi.
Terkait berkas perkara yang sudah diserahkan kembali ke kejaksaan, menurut Mugi pihaknya saat ini sedang menunggu proses penelitian berkas di Kejati DKI. Dengan harapan berkas perkara itu dinyatakan lengkap dan layak untuk disidangkan, dan bukannya ditolak kembali. (ind/dil/jpnn)