Polda NTB Bekuk Pelaku Utama Perampokan di Lombok Tengah
Senin, 16 Januari 2023 – 23:42 WIB
Terhadap para tersangka, disangkakan Pasal 365 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 7 tahun.
Ditekankan Kombes Teddy, apa yang dilakukan ini merupakan bagian dari konsistensi Polda NTB dalam melakukan penindakan terhadap tindak pidana 3C.(mcr38/jpnn)