Polda NTB Tetapkan 14 Tersangka
Penganiayan Tahanan dan Pengerusakan Mapolsek SekotongSelasa, 02 Februari 2010 – 15:50 WIB
Arif Wahyunadi juga menjelaskan 14 tersangka itu yakni 3 terduga pembunuh R, dan 11 tersangka lainnya diduga terlibat pembunuhan, penganiayaan dan pengerusakan dengan TKP di Mapolsek Sekotong. Mereka belum ditahan dengan alasan mereka koopreratif memberikan keterangan.
"Mereka gentlemen," tambah Kapolda.
Kapolda sendiri mengaku, telah melakukan antisipasi untuk mencegah peristiwa itu. Akan tetapi, jumlah polisi tak sebanding dengan massa yang datang sehingga peristiwa itu tak terelakkan.